Pelayanan Administrasi RW 12
Gading Tutuka 1, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung
Pelayanan Warga
Selamat datang di laman pelayanan administrasi RW 12. Laman ini menyediakan informasi mengenai alur pembuatan surat pengantar RT/RW serta persyaratan dokumen kependudukan yang Anda butuhkan.
Pelayanan Warga

📑 Alur Utama: Surat Pengantar RT/RW
Sebelum mengurus dokumen ke Desa atau Kecamatan, warga wajib membuat Surat Pengantar terlebih dahulu dengan langkah berikut:
- Hubungi Ketua RT: Datang ke Ketua RT setempat membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli untuk dibuatkan Pengantar RT.
- Validasi ke Ketua RW: Bawa Surat Pengantar RT yang sudah ditandatangani ke Ketua RW 12 untuk mendapatkan tanda tangan dan stempel resmi RW.
- Selesai: Surat pengantar siap digunakan untuk mengurus dokumen di Kantor Desa Cingcin.
📋 Persyaratan Pengurusan Dokumen Kependudukan
Silakan pilih jenis pelayanan di bawah ini untuk melihat persyaratan lengkapnya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Baru / Pemula (Usia 17 Tahun)
- Surat Pengantar RT/RW.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Catatan: Pemohon wajib hadir di Kantor Kecamatan Soreang untuk perekaman biometrik (foto, sidik jari, dan iris mata).
2. Kartu Keluarga (KK) Baru / Perubahan Data
- Surat Pengantar RT/RW.
- Kartu Keluarga (KK) asli yang lama.
- Untuk penambahan anggota keluarga (kelahiran): Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir dari bidan/rs.
- Untuk penambahan anggota karena menumpang: Surat Pernyataan Bersama Penumpangan KK dari pemilik rumah.
- Untuk pengurangan anggota (meninggal/pindah): Fotokopi Akta Kematian atau Surat Keterangan Pindah.
3. Akta Kelahiran
- Surat Pengantar RT/RW.
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Bidan/Penolong Kelahiran (Asli).
- Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan orang tua (legalisir).
- Fotokopi KTP kedua orang tua.
- Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi (bisa tetangga/kerabat).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru tempat anak akan dimasukkan.
4. Surat Keterangan Domisili (Perorangan / Usaha)
- Surat Pengantar RT/RW.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Khusus Domisili Usaha: Ditambahkan fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha/surat perjanjian sewa-menyahu dan foto lokasi usaha.
5. Surat Keterangan Pindah (Keluar dari RW 12)
- Surat Pengantar RT/RW (menyatakan tujuan pindah alamt lengkap).
- Kartu Keluarga (KK) Asli dan fotokopi.
- Fotokopi KTP-el seluruh anggota keluarga yang ikut pindah.
- Pas foto terbaru (jika diperlukan oleh pihak desa).
6. Surat Keterangan Datang (Masuk ke RW 12)
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) asli dari daerah asal.
- Surat Pengantar dari RT/RW setempat (setelah melapor kedatangan).
- Fotokopi KTP-el pemohon.
- Fotokopi Buku Nikah (jika pindah karena pernikahan).
ℹ️ Informasi Penting:
- Pastikan seluruh data pada fotokopi dokumen terlihat jelas dan tidak buram.
- Pelayanan penandatanganan pengantar oleh Ketua RT/RW umumnya menyesuaikan waktu luang pengurus (disarankan konfirmasi terlebih dahulu via WhatsApp).
- Pengurusan lanjutan di Kantor Desa Cingcin atau Kecamatan Soreang tidak dipungut biaya (Gratis).